{"id":3000,"date":"2026-04-15T08:18:56","date_gmt":"2026-04-15T01:18:56","guid":{"rendered":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/?p=3000"},"modified":"2026-04-15T08:18:56","modified_gmt":"2026-04-15T01:18:56","slug":"bappeda-pelalawan-tegas-pelaporan-csr-bukan-formalitas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/daerah\/bappeda-pelalawan-tegas-pelaporan-csr-bukan-formalitas\/","title":{"rendered":"Bappeda Pelalawan Tegas: Pelaporan CSR Bukan Formalitas"},"content":{"rendered":"<p>PELALAWAN, Sekoci24.Co \u2013 Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata wajib melaporkan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 kepada pemerintah daerah melalui Bappeda.<\/p>\n<p>\u201cKewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan, karena sifatnya wajib,\u201d tegas Sukron, Selasa (15\/4\/2026).<\/p>\n<p>Ia menekankan, dokumen hasil penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menjadi instrumen penting untuk mengukur kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan di wilayah operasionalnya. Dokumen tersebut juga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyinkronkan program CSR dengan prioritas pembangunan.<\/p>\n<p>\u201cBanyak program strategis yang tidak bisa dibiayai APBD. Di sinilah peran perusahaan dibutuhkan, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan fasilitas publik lainnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sukron menegaskan, pelaporan TJSLP kepada Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan TJSLP bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol pemerintah untuk memastikan program CSR tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.<\/p>\n<p>\u201cTanpa pelaporan yang jelas, program CSR berpotensi tidak terarah dan tidak memberi dampak signifikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan, kepatuhan perusahaan dalam melaporkan CSR akan berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik. Sebaliknya, perusahaan yang abai akan dinilai tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.<\/p>\n<p>\u201cPelaporan CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga ukuran komitmen perusahaan kepada masyarakat dan daerah,\u201d tegasnya lagi.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Sukron menegaskan bahwa pengabaian kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan imbauan semata. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan CSR,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Data Bappeda mencatat, dari 45 perusahaan yang terdaftar, hanya 29 perusahaan yang rutin melaporkan CSR dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang menyampaikan laporan.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah menyurati seluruh perusahaan. Jika masih membandel, sanksi akan diterapkan,\u201d tegas Sukron.<\/p>\n<p>Ia menargetkan seluruh laporan CSR sudah masuk sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2027, agar dapat dijadikan dasar dalam penyelarasan program pembangunan daerah.<\/p>\n<p>\u201cPelaporan harus dilakukan di awal tahun sebelum Musrenbang. Ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan CSR Award kepada perusahaan yang benar-benar menjalankan programnya secara tepat sasaran,\u201d pungkasnya.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PELALAWAN, Sekoci24.Co \u2013 Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata wajib melaporkan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 kepada pemerintah daerah melalui Bappeda. \u201cKewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3001,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"sns_share_botton_hide":"","vkExUnit_sns_title":"","_vk_print_noindex":"","sitemap_hide":"","_veu_custom_css":"","veu_display_promotion_alert":"common","vkexunit_cta_each_option":"","footnotes":""},"categories":[2],"tags":[442,199,444,443],"class_list":["post-3000","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-bappeda","tag-pelalawan","tag-pelaporan","tag-tegas"],"veu_head_title_object":{"title":"","add_site_title":""},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3000","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3000"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3000\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3002,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3000\/revisions\/3002"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3001"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3000"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3000"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dijasaweb.com\/sekoci24\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3000"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}