Pelalawan, Sekoci24.Co Dengan adanya berita-berita viral di media online, terkait ASN merangkap dua jabatan, sebagai kepsek di salah satu SDN 002 desa Ransang dan sebagai wakil ketua BPD untuk desa Ransang.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, dan media online yang sudah naik beritanya dalam bulan yang lalu.
Bahkan DPC Independen Pembawa Suara Transparansi Amirudin Yusuf, dan anggota dewan DPRD kabupaten Pelalawan Riau, Rustam Sinaga. Mengatakan dalam pemberitaan,”bahwa ASN itu tidak boleh merangkap dua jabatan”, berdasarkan undang-undang ASN No 5 tahun 2014, jelas melarang merangkap dua jabatan.
Awak media ini komfirmasi dengan, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Novri, Jumat 13-Febuari-2026. Novri mengatakan boleh ASN itu merangkap dua jabatan.
Berdasarkan Permendagri no 110 tahun 2016, tidak ada larangan mengatakan tidak boleh, d undang-undang inilah, yang mengatakan tidak ada larangan untuk merangkap dua jabatan tegas Novri.






