Kabupaten Pelalawan, Sekoci 24.Co Kepala Desa Lalang Kabung, Nanang Hermanto menjadi perbincangan warganya sendiri.
Perbincangan terhadap sang Kades diduga adanya upaya sang Kades yang terkesan menakut-nakuti warganya sendiri.
Adalah (Sn) seorang ibu yang sudah tidak bersuami mengeluhkan sikap Kepala Desa yang meminta dirinya untuk tidak menanami lagi di tanah yang telah dibeli Sn.
Padahal Sn membeli tanah tersebut dari Endriayanto yang merupakan Kadus 01, Desa Lalang Kabung dan telah ada Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lalang Kabung, Nanang Hermanto pada tahun 2023.
Ns, membeli tanah tersebut melalui salah seorang warga Desa Lalang Kabung yang disuruh Endriyanto oknum Kadus untuk menjual tanahnya dengan harga 25 juta untuk 2 hektar.
Selanjutnya Ns kemudian melakukan penanaman Pohon sawit sekitar 175 Batang Batang. Namun sialnya, tanaman sawit tersebut banyak yang mati oleh karena banjir hanya tersisa beberapa pohon saja dilahan tersebut.
Kemudian Sn yang mencoba untuk mengelola tanah tersebut dengan menanam pohon sawit, Nanang mendatangi Ns ke rumahnya pada malam hari dan meminta Ns agar tidak menanam di lahan tersebut, dengan alasan bahwa tanah tersebut katanya berada dalam wilayah Desa sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Saya menasehati kamu, agar jangan menanam di tanah itu. Ini saya sampaikan karena saya kenal baik dengan suamimu,” begitu kata Pak kadesnya Pak, jelas Sn kepada wartawan, Jum’at, 11/07-2025.
Mendapatkan informasi tersebut, wartawan menyambangi kantor Desa Lalang Kabung untuk konfirmasi kepada Kepala Desa Lalang Kabung, jumat 11/07-2025.
Namun Nanang tidak berada di tempat. Dihubungi ponselnya, Nanang enggan menjawab, bahkan konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Nanang Hermanto tidak bersedia memberikan jawaban.
Sementara itu, Pengacara Sn, Hendri Marihot, S.H ditemui di kantornya, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, kamis 10/07-2025.
Kepada wartawan Hendri sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Lalang Kabung yang terkesan menakut-nakuti kliennya.
“Saya mempertanyakan upaya Kepala Desa Lalang Kabung menjumpai kliennya, dan meminta agar kliennya tidak melakukan penanaman pohon sawit di tanah yang sudah ia beli.”
Hendri menjelaskan, bahwa pihaknya sebagai pengacara yang mendapat kuasa dari 20 orang kliennya meminta agar kepala Desa jangan mencoba menakut-nakuti kliennya.
“Kepala Desa Lalang Kabung, Nanang, tentu mengetahui bahwa persoalan tanah itu telah ada dalam proses hukum. Hal ini kata Hendri, bahwa salah satu kliennya, yang bernama Dina Mardiana telah membuat laporan di Polres Pelalawan dengan laporan Nomor: STPL/B/76/VII/2025/SPKT/POLRES Pelalawan/ Polda Riau, terlapor bernama Raimah yang diduga melakukan pengerusakan kebun sawit milik kliennya menggunakan alat berat.
Jadi upaya Kepala Desa dengan cara mendatangi rumah kliennya dan terkesan berupaya menakut-nakuti kliennya patut dipertanyakan,”;pungkasnya.
(Red)





