PELALAWAN, Sekoci24.co – Praktik pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru di SMAN 1 Ukui, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan. Pengadaan pakaian dinas sekolah tersebut diduga sengaja dikondisikan agar dikelola langsung oleh orang tua atau wali murid guna memuluskan langkah dari jerat aturan pungutan liar (pungli).
Ketua Komite SMAN 1 Ukui, Ilis Saputra, menegaskan bahwa proses pengadaan seragam tersebut murni merupakan inisiatif dan dikelola sepenuhnya oleh pihak wali murid tanpa intervensi sekolah.
Meski diklaim dikelola mandiri, indikasi pengondisian terlihat dari penunjukan sepihak dalam forum rapat. Salah satu wali murid, Lindu Aji, mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh komite sekolah dalam rapat bersama untuk mengoordinasi pengadaan seragam dinas sebanyak 3 pasang. Pakaian tersebut dipesan langsung dari Pulau Jawa dengan biaya Rp900.000 per siswa untuk total kuota sekitar 140 siswa baru.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Ukui, Bulia, M.Pd membantah keras keterlibatan pihak sekolah dalam bisnis seragam ini. Ia menyatakan bahwa sekolah tidak mengambil bagian dalam proses pemesanan maupun pengelolaan uang.
Semua yang mengerjakan adalah wali murid,” ujar Bulia saat dikonfirmasi, lewat ponselnya menjelaskan, Senin, 20/07-2026.
Hingga berita ini diturunkan, model pengondisian pengadaan atribut sekolah lewat jalur paguyuban orang tua masih menjadi perdebatan. Format ini dinilai rawan menjadi modus baru untuk melegalkan penarikan biaya yang dibebankan kepada siswa baru.
Peraturan Pemerintah Terkait Komite Sekolah & Pungli
Pemerintah secara tegas membatasi ruang gerak komite sekolah dan melarang keras adanya komersialisasi perlengkapan belajar di lingkungan sekolah negeri.
1. Larangan Penjualan Seragam oleh Komite Sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite bersifat mandiri untuk membantu peningkatan mutu sekolah. Namun, pada Pasal 12, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras:
Menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, buku pelajaran, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.
Melakukan pungutan wajib dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah.
Hal senada diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite untuk berbisnis perlengkapan sekolah di lingkungan institusi pendidikan.
2. Aturan Resmi Pengadaan Seragam Sekolah
Pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Sekolah tidak boleh mewajibkan atau memberikan beban pembiayaan kepada orang tua untuk membeli seragam baru pada saat penerimaan siswa baru atau kenaikan kelas.
3. Dasar Hukum Pemberantasan Pungli (Saber Pungli)
Meskipun Satgas Saber Pungli di bawah Perpres 87/2016 telah dilebur dan dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, pengawasan terhadap pungutan liar kini dialihkan secara ketat ke unit penegakan hukum tata kelola pelayanan publik.
Bentuk pengondisian rapat komite yang berujung pada penentuan biaya wajib tanpa dasar hukum tetap dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Oknum sekolah atau komite yang terbukti melakukan pemaksaan biaya dapat dijerat pasal hukum pidana umum, di antaranya:
Pasal 368 KUHP mengenai tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khusus bagi aparatur sipil negara/PNS yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran).
(Tim)






