Pangkalan Kerinci, Sekoci 24.Co – Dugaan aroma korupsi di tubuh BUMDES Lindung Bulan, Desa Rantau Baru mulai terkuak ke permukaan.

Badan usaha milik Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau tersebut diharapkan dapat sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa.

Namun harapan tersebut sepertinya jauh panggang dari api alias tidak bisa diharapkan, sepertinya penyakit korupsi menjadi kendalanya.

BUMDES Lindung Bulan menurut informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ada sekitar Rp. 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang menjadi ajang korupsi.
BUMDES ini menurut sumber ada beberapa kegiatan dan pengadaan yang berdampak merugikan keuangan Desa, diantaranya, 1. Pembelian kereta KLX seken atau bekas senilai Rp. 23.000.000
2. Ganti rugi tapak timbun di atas tanah yang belum jelas.Rp. 9.000.000
3. Penganggaran biaya langsir bibit sawit Rp. 4.845.000
4. Penggelapan bibit sawit sebanyak 285 pokok Rp. 4.967.000
5. Penggelapan aset depot air minum lindung Bulan, yang sudah tutup berlokasi di Km 5, pangkalan kerinci. Sepertinya, aset depot air dialihkan menjadi depot air minum Henina yang terletak di jalan raja, Gg permaisuri yang merupakan milik pribadi Salman Mujahidin yang merupakan direktur BUMDES Lindung Bulan.
6 Tidak adanya transparansi pengelolaan BUMDES Lindung Bulan pada unit usahanya, seperti unit usaha simpan pinjam, unit usaha kredit barang syariah,
7. Penyertaan modal dari BKK provinsi yang dikucurkan sejak tahun 2022, 2023,2024, yang setiap tahun dikucurkan dana sebesar Rp 45.000.000/ pertahun. Jika dikalkulasikan mencapai Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah),” terang sumber.

Masih keterangan sumber menjelaskan, bahwa BUMDES Lindung Bulan ada mengelola tanah desa seluas 3,1 hektar. Pada tahun 2021 lalu, pengurus mengajukan proposal permintaan bibit ke PT PNBM peruntukan sawit 5 hektar. Oleh pihak perusahaan PNBM direalisasikan bibit sawit untuk 5 hektar, sehingga bibit sawit dijual oleh pengurus.

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Direktur BUMDES Lindung Bulan, Salman Mujahidin dihubungi lewat sambungan WhatsApp dinomor 08536353xxxx, Senin , 24/11-2025, namun Salman tidak merespon panggilan, bahkan Salman tidak bersedia membalas konfirmasi pesan WhatsApp dari awak media.

Ketua umum Aliansi Pemerhati Keuangan Negara, Poltak Gultom, S.H melalui sambungan WhatsApp mengatakan, adalah kewajiban mereka setiap orang, instansi, lembaga atau institusi manapun untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun media.

Hal ini katanya sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk melihat, mengetahui, menyalin, dan menyebarluaskan informasi publik, serta berhak mengajukan gugatan jika terjadi hambatan dalam memperoleh informasi tersebut.
“Maka menjadi kewajiban pengurus BUMDES tersebut untuk memberikan penjelasan terkait keuangan Negara yang mereka kelola. Jika tidak, siapapun berhak melaporkan pengurus BUMDES tersebut ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
( Tim)