Sekretaris Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Darlis, S.Pdi diduga melakukan pungutan liar alias Pungli sebesar Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Demikian informasi disampaikan oleh sumber yang dapat dipercaya dan yang namanya tidak ingin disebutkan.

Menurut sumber, sekdes menyuruh korban untuk mentransfer uang sebesar 350 ribu ke rekening istrinya 15631-00073 Bank Daerah Riau Kepri Syariah atas nama Kamelia, Sabtu, 04/10-2025, pukul 17:07 WIB.

Sementara itu, Sekretaris Desa Rantau Baru, Darlis, S.Pdi ketika ditemui wartawan media ini di kantor Desa Rantau Baru, selasa ,07/10-2025. Darlis yang awalnya menyangkal perbuatannya akhirnya mengakui bahwa ianya memang ada menerima uang sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pengurusan surat pindah warga.

Darlis berdalih uang tersebut untuk uang minyak dirinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan.

“Iya pak, uang itu untuk uang minyak ke Dinas Capil, saya sudah bolak-balik,” kata Darlis.

Bahkan Darlis berkelit, bahwa uang itu diberikan karena dijanjikan oleh Hendra untuk uang minyak. Padahal dari chating percakapan, bahwa justru Darlis yang menentukan harga 350 ribu tersebut.

(Tim)