Pekanbaru, Sekoci 24.Co – Pelaksanaan kostatering oleh Pengadilan Negeri Pelalawan yang beralamat di dekat perumahan Palm Madani, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Jumat , 24/10-2025 lalu diduga penuh rekayasa.

Membuat kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar S.H, kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Bercap darah jempolnya, pada Selasa (4/11/2025) di Pekanbaru.
Dihadapan ketua Pengadilan Tinggi Riau yang diwakili oleh Humas Dedi Hermawan, S.H, M.H didampingi oleh Hendri juga selaku Humas Pengadilan Tinggi Riau.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Hendri Siregar menuturkan sejumlah kejanggalan yang telah ia hadapi dalam proses perkara tersebut membuat Hendri harus
melayangkan surat dengan bercap darah jempolnya demi mencari keadilan atas ulah oknum hakim pengadilan Negeri Pelalawan yang diduga melakukan mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
“Setelah saya baca berita acara kostatering yang yang telah dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, ada banyak yang tidak sesuai fakta dilapangan, itulah yang membuat saya hari ini kembali saya ajukan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Tinggi Riau,”.
Ada 12 poin keberatan yang saya ajukan dalam surat saya atas hasil berita acara Kostatering yang telah dilaksanakan, untuk itu saya memohon kepada ketua Pengadilan Tinggi Riau agar surat dengan cap tetesan darah saya sendiri dapat menjadi perhatian pimpinan Pengadilan Tinggi Riau,” ujarnya penuh harap.
Dikatakan Hendri, salah satu kejanggalan yang diperlihatkan oleh majelis hakim saat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada proses perkara gugatan perdata tersebut tahun 2023 silam.
Majelis hakim saat pemeriksaan setempat tidak mau memasuki objek perkara untuk melakukan pemeriksaan secara akurat dengan memastikan ukuran tanah dan para sempadan tanah sengketa tersebut, meskipun objeknya sangat mudah dilalui, jelasnya.
Hal yang lebih janggal menurut Hendri Siregar, dalam amar putusan yang telah inckrah, jelas disampaikan bahwa skeet gambar atau objek pada surat keterangan tanah (SKT) milik penggugat atas nama Agusman, terletak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci, dan bila ditarik garis lurus kearah sebelah timur, akan tetapi “pihak PN Pelalawan tidak tunduk pada amar putusan tersebut dengan melakukan Kostatering di tanah milik klien saya Auguster Sinaga SE, yang terletak dekat perumahan Palm Madani,” jelas Hendri.
Kemudian, lanjut Hendri menerangkan, fakta dilapangan yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media yang meliput saat Kostatering itu dilaksanakan, “nama sempadan yang tertera dalam surat penggugat, fakta di lapangan berbeda dengan sempadan dalam objek perkara.
Bahkan tidak ada satupun yang cocok nama sempadan yang ada dalam SKT milik penggugat atau pemohon eksekusi, bebernya.
Menanggapi hal itu, Dedi Hermawan menegaskan, bahwa sesuai teori hukum, Kostatering harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa surat dari Hendri Siregar terhadap PT Riau telah ditindak lanjuti. Rekomendasi dari ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau adalah meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terkait dengan eksekusi objek sengketa tersebut termasuk hasil kostatering yang telah dilakukan. Surat rekomendasi itu sudah dua kali dikirim ke PN Pelalawan, namun sejauh ini pihak PengadilanTinggi Riau belum memperoleh jawaban, ujar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau tersebut
(RS)






