Pangkalan kerinci, Sekoci24.Com – Hendri Siregar,S.H selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Auguster Sinaga SE dalam perkara perdata nomor:69/Pdt.G/2023/Pn Plw, melayangkan suratnya nomor: 010/HMS/X/2025 kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pada senin, 27/10-2025.

 

Isi surat tersebut adalah Berita Acara Konstatering versi Kuasa Hukum Termohon Eksekusi terhadap pelaksanaan konstatering yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025.

Dipaparkan Hendri Siregar,S.H, bahwa berdasarkan temuan hasil Konstatering tidak ada satupun kesesuaian para sempadan tanah sebagaimana tertulis dalam surat yang dimiliki Pemohon Eksekusi.
Foto nama-nama sempadan tanah pada Surat Tanah Pemohon Eksekusi:
“Bahkan saat Konstatering ditemukan Pihak Ketiga yang tidak pernah di gugat telah menguasai tanah yang dimohonkan Eksekusi seperti misalnya Pihak ketiga atas nama LINER MANURUNG memiliki Sertifikat Hak Milik tahun 2017 yang diterbitkan Badan Pertanahan Kab. Pelalawan dan ada juga Pihak Ketiga atas nama Sriandi Sitorus yang memiliki Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tahun 2018 yang diterbitkan Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Pihak Ketiga atas nama Matius Ampera Lumban Gaol yang membeli dari Auguster Sinaga,SE pada tanggal 11 Desember 2023 sebelum diketahui adanya gugatan perdata,” ungkap Hendri Siregar,SH.
“Saya peringatkan kepada Panitera PN Pelalawan, Juru Sita dan Panitera Perdata yang ikut pelaksanaan Konstatering ada konsekuansi hukum jika Berita Acara Konstatering tidak dibuat sesuai temuan pada saat Konstatering dan saya siap laporkan tindak pidana ke Kepolisian.” Kata Hendri Siregar,SH.
“Bahkan jika Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan nantinya tetap melaksanakan Proses Eksekusi Riil tidak berdasarkan hasil riil Konstatering sesuai berita acara konstatering yang saya ajukan akan ada konsekuensi hukumnya, karena sudah saya beritahu dan peringatkan melalui surat yang telah saya masukkan itu,” Jelas Hendri Siregar SH kepada para awak media beberapa saat yang lalu di Pangkalan Kerinci.

(RS)