Pangkalan Kerinci, Sekoci 24.Co – Sidang dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Plw kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, kamis, 24/07-2025.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, sempat molor sehingga sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 11.15 WIB.

Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa tergugat, diantaranya; Sudirman, Khoirudin, Edison.

Namun ada yang aneh dari keterangan saksi Sudirman.

Sudirman yang merupakan pensiunan pegawai Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur ini dengan yakin menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat Hendri Marihot Siregar,S.H, yang menanyakan tentang objek perkara tanah atas nama siapa, Sudirman dengan yakin menjawab, bahwa objek perkara sengketa tanah atas nama Ahmad K.

Padahal objek sengketa tanah yang sebenarnya adalah atas nama Aswendi, yang membuat majelis hakim menjadi keheranan dengan penyampaian Sudirman yang walaupun Hendri sudah menjelaskan pertanyaannya tentang objek perkara sengketa tanah atas nama siapa.

 

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah, Sumer dan Yulianus Halawa melawan Aswendi, Asnah, Agusman, Windri, Armaliza, Arvalina sebagai tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Rozza El Afrina, S.H., K.N., M.H sebagai ketua, selanjutnya, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Angelina Iriene Putri, S.H., M.H, masing-masing sebagai anggota berjalan dengan tertib.

Setelah mendengarkan keterangan ke 3 saksi, akhirnya sidang berakhir sekitar pukul 15.20 WIB.

Sidang selanjutnya dijadwalkan, kamis 31/07-2025 sidang secara online sampai pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan kesimpulan dari para pihak.

 

( Richard Simanjuntak)